Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut yang Meninggal di DKI,

BPOM Perintahkan Distribusi Obat Sirop Praxion Dihentikan (3)

Senin, 06/02/2023 13:05 WIB
Dengan menjalankan pola hidup sehat dapat membantu Anda menghindari penyakit kanker ginjal (Foto:Shutterstock.com)

Dengan menjalankan pola hidup sehat dapat membantu Anda menghindari penyakit kanker ginjal (Foto:Shutterstock.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia Minta BPOM Terbuka soal Pengawasan Kasus Gagal Ginjal Akut

Disisi lain, Kepolisian Indonesia (Polri) mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan pengawasan peredaran obat sirop sehingga muncul lagi kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.

"Silakan ditanyakan kepada BPOM langsung ya, saya rasa BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasannya sehingga kasus serupa bisa lolos," kata Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Pipit mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk menelusuri obat apa yang dikonsumsi oleh dua orang korban tersebut.

"Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang dikonsumsi pasien tersebut," tegas Pipit.

Sebelumnya Dinkes DKI Jakarta mengonfirmasi temuan dua kasus gagal ginjal akut pada anak yang teridentifikasi akhir Januari dan awal Februari 2023.

Dari dua orang dari korban itu, satu pasien balita meninggal dunia. Sementara satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan satu kasus GGAPA yang diidentifikasi baru-baru ini di DKI Jakarta sempat mengkonsumsi obat sirop.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut satu pasien GGAPA di Ibu Kota itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2) lalu. Pasien tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.

"Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Berdasarkan informasi yang diterima, satu kasus tersebut berusia balita berusia 1 tahun, meninggal usai mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai meminum obat sirop merek Praxion.

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar