MA Selidiki Video Viral Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

Kamis, 05/01/2023 18:36 WIB
Respons PN Jaksel soal Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat Sidang Sambo. (tangkapan layar).

Respons PN Jaksel soal Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat Sidang Sambo. (tangkapan layar).

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengusut kebenaran video viral di media sosial yang memperlihatkan diduga Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) menerjunkan tim.

Sebagai informasi, Wahyu merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memimpin perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Sambo dan kawan-kawan.

"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Andi memastikan kegiatan itu tidak akan memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara yang menarik atensi publik tersebut.

"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ucap Andi.

Selain MA, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan menelusuri validitas video viral dimaksud.

Terdapat dua video yang beredar. Dalam kedua video itu, hakim Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.

Pada salah satu video, hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara dalam video kedua, hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut. Dia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.

Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saat diminta konfirmasi, hakim Wahyu enggan memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar