Kasus Korupsi CPO, Hakim Vonis Lin Che Wei dkk 1 hingga 1,5 Tahun Bui

Rabu, 04/01/2023 17:58 WIB
Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi mengatakan, mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut," ujar ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.

Kemudian Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar.

Selanjutnya vonis Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar