Target Raup Rp23 Triliun, 7 Surat Utang Negara Dilelang Hari ini

Selasa, 03/01/2023 11:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah bakal melelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. Pelaksanaan lelang akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Hasil dari lelang ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo dari rilis di laman resmi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah memasang target indikatif senilai Rp 23 triliun dalam lelanng ini. Sedangkan target maksimalnya Rp 34,5 triliun.


Adapun tujuh seri SUN yang dilelang, yakni seri SPN03230405 (new issuance), SPN12240104 (new issuance), FR0095 (reopening), FR0096 (reopening), FR0098 (reopening), FR0097 (reopening), dan FR0089 (reopening).

Penjualan tujuh seri SUN tersebut dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). “Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price),” tulis DJPPR dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2022)

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif atau competitive bids akan membayar sesuai dengan yield yang dijakukan.

Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif atau non-competitive bids akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri Surat Utang Negara tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang surat utang negara tersebut. "Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020,” dikutip dari keterangan DJPPR.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar