Usai Komut PT Surveyor Indonesia, Kejagung Periksa Dirutnya

Rabu, 21/12/2022 18:00 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Surveyor Indonesia, usai sebelumnya memeriksa Komisaris Utama (Komut) perusahaan pelat merah tersebut.

"Saksi yang diperiksa, yaitu MAZ selaku Direktur Utama PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2022).

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia," sambung dia.

Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jakya Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga Komut PT Surveyor Indonesia. Ketiganya diperiksa pada hari yang berbeda.

SMT dan BAW diperiksa pada Selasa kemarin (20/12/2022). Sedangkan DP diperiksa pada Senin lalu (19/12/2022).

Sebelumnya, Kejagung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia. 

Mereka adalah Bambang Isworo (Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018) dan Anjar Niryawan (Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018).

Kejagung lalu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi, yaitu Lukmanul Hakil selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, ketiga tersangka merealisasikan bisnis SKEBP dengan melawan hukum karena menempatkan PT Surveyor Indonesia sebagai garantor bill of exchange pada perbankan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar