Iran Melunak, Pemerintah Janji Kaji Ulang Aturan Wajib Jilbab

Senin, 05/12/2022 18:40 WIB
Demo Mahasiswa di Iran (AP)

Demo Mahasiswa di Iran (AP)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri mengatakan Kamis bahwa parlemen dan kehakiman Iran sedang meninjau undang- undang wajib jilbab di negara itu. Menurut outlet pro-reformasi Entekhab, Montazeri juga mengatakan polisi moralitas Iran yang ditakuti telah dihapuskan.

Namun pernyataan Montazeri itu dibantah oleh media pemerintah Iran. Kementerian Dalam Negeri mengawasi pasukan, bukan peradilan.

Mengenakan jilbab di depan umum saat ini wajib bagi perempuan di Iran di bawah hukum Islam yang ketat. Pengawasan kewajiban berjilbab ini diawasi oleh polisi moralitas negara.

Undang-undang seputar penutup kepala memicu gerakan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun. Ia meninggal dalam tahanan polisi setelah ditangkap oleh polisi moral karena diduga tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.

Kematiannya pada 16 September membangkitkan protes besar-besaran di Iran. Sejumlah tokoh-tokoh masyarakat terkemuka keluar untuk mendukung gerakan tersebut, termasuk aktor top Iran Taraneh Alidoosti.

Iran telah dicengkeram oleh gelombang protes massa yang pertama kali dipicu oleh kematian Amini. Pihak berwenang telah melakukan tindakan keras terhadap para demonstran sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.

Televisi negara Al-Alam berbahasa Arab mengklaim media asing menggambarkan komentar Montazeri sebagai kemunduran pihak Republik Islam dari sikapnya terhadap jilbab dan moralitas agama sebagai akibat dari demo Iran. “Tetapi tidak ada pejabat Republik Islam Iran yang mengatakan bahwa Patroli Bimbingan (polisi moral) telah ditutup,” kata Al-Alam Minggu sore.

“Beberapa media asing telah mencoba untuk menafsirkan kata-kata jaksa agung ini sebagai Republik Islam mundur dari masalah jilbab dan kesopanan dan mengklaim bahwa itu karena kerusuhan baru-baru ini.”

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar