Masih Terus Lakukan Pencarian,

BNPB: Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Capai 103 Orang

Selasa, 22/11/2022 11:46 WIB
Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempabumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (BPBD Kabupaten Cianjur)

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempabumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (BPBD Kabupaten Cianjur)

Jakarta, law-justice.co - Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur mencapai 103 orang.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, data ini berdasarkan data per Selasa (22/11/2022) pukul 09.55 WIB.

"Warga meninggal dunia pascagempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat masih terus bertambah. Data per Selasa (22/11/2022) pukul 09.55 WIB dilaporkan 103 orang meninggal dunia," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2022).

Abdul mengatakan, mayoritas korban meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan yang ambruk saat peristiwa terjadi. Selain itu, terdapat 31 orang yang dilaporkan masih hilang. Pencarian masih terus dilakukan hingga hari ini.

"377 orang luka-luka di Kabupaten Cianjur, satu orang luka sedang di Kabupaten Bandung, satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan di Kabupaten Sukabumi, dan dua orang luka ringan di Kabupaten Bogor," katanya.

Abdul menambahkan, warga mengungsi bertambah menjadi 7.060 jiwa yang tersebar di beberapa tiik. Selain itu, terdapat delapan keluarga mengungsi di Kabupaten Sukabumi dan empat jiwa mengungsi di Kabupaten Bogor.

Sementara untuk kerusakan infrastruktur tercatat sebanyak 3.075 rumah rusak ringan, 33 unit rumah rusak sedang, dan 59 rumah rusak berat.

Dikatakan, BPBD setempat masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, lokasi pengungsian, dan kebutuhan mendesak.

Hingga Selasa (22/11/2022) pukul 06.30 WIB, gempa susulan tercatat sebanyak 118 gempa dengan magnitudo terkecil M 1,5 dan terbesar M 4,2.

Merespons peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

BNPB juga telah memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp 1,5 miliar dan bantuan logistik darurat senilai Rp 500 juta.

Bantuan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur pada saat tinjauan lapangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Wakil Komisi VIII DPR, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG.

Dalam kesempatan ini, BNPB mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempabumi. Warga diimbau untuk tetap waspada akan adanya potensi gempa susulan.

"Warga juga diminta untuk mengikuti dan mendapatkan informasi dari kanal resmi BNPB, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah setempat," katanya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar