Bechi Cuma Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Pencabulan, Korban Kecewa

Jum'at, 18/11/2022 06:47 WIB
 Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (VOI)

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Korban aksi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mengaku sangat kecewa dengan vonis yang diberikan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada anak Kiai Jombang tersebut.

Hal itu dikatakan korban melalui salah satu pendamping hukumnya yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah.

"Tuntutan sangat jauh dari JPU (jaksa penuntut umum). Sangat jauh dari apa yang dituntutkan. Itu sangat disayangkan sekali," kata Ana usai sidang, Kamis (17/11).

"Artinya di sini hakim dalam permasalahan kekerasan seksual belum orientasi pada pemenuhan hak korban," ucapnya.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP UU 8 Tahun 1981.

Tidak hanya itu, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan lalu.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU seberat 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan.

Ana mengatakan, sikap Bechi yang tidak kooperatif saat proses penyidikan ternyata tak cukup menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hukuman.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh JPU untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Korban, kata Ana, berharap Bechi bisa dihukum 16 tahun penjara dan dijerat pasal yang dituntut JPU.

"Kami sepenuhnya mendukung JPU untuk banding. Dengan harapan bisa diputus sesuai tuntutan jaksa. Artinya putusan sidang pertama ini belum final. Jadi masih ada upaya hukum yang harus kami pantau bersama," tuturnya.

Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar