Sebut Mobil Bekas Berondongan Polisi Bisa Jadi Novum,

Anggota Komisi III DPR RI: Kapolri Siap Buka Lagi Kasus KM 50!

Selasa, 15/11/2022 07:12 WIB
3 oknum Polisi penembak anggota Laskar FPI resmi jadi tersangka (Tribunnews)

3 oknum Polisi penembak anggota Laskar FPI resmi jadi tersangka (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii menegaskan bahwa jajarannya sudah meminta Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) untuk kembali mengusut kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dia menyebutkan bahwa permintaan untuk diusut kembali itu datang tidak hanya dari Gerindra saja, tapi lintas fraksi. Ketika itu, Kapolri menyetujui.

"Dalam Raker antara Komisi 3 dengan Kapolri waktu itu topiknya adalah soal Sambo. Ketika itu anggota DPR dari fraksi berbeda tetap ingin agar Kapolri melanjutkan pengusutan hingga penyelesaian kasus KM 50. Dan waktu itu Kapolri mengatakan akan melakukannya jika ada novum yang baru," katanya pada Senin (14/11/2022).

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Habib Rizieq, termasuk soal mobil tersebut bisa digunakan sebagai novum atau fakta baru yang bisa jadi landasan untuk mrngusut kembali.

"Beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini bisa dijakdikan novum terhadap keinginan Kapolri untuk tindak lanjut pengusutan dan penyelesaian kasus KM 50 lebih tuntas dan keadilan," ucapnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Romo Syafii ini mengingatkan bahwa apa yang dilakukan pihak Kepolisian ketika peristiwa berdarah itu sudah di luar dari prosedur yang berlaku. Misalnya penghilangan alat bukti.

"Apa yang hari ini dikerjakan tentu saja menyimpang dari SOP pemeriksaan sebuah perkara. Misalnya penghilangan alat bukti, cctv rusak dan tidak berfungsi padahal berfungsi," paparnya.

"Tempat kejadian diratakan dengan tanah, beberapa saksi yang kemudian mengabadikan peristiwa itu itu kemudian dipaksa menghapus memori dari HP nya masing masing," sambungnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar