Nakes, Supir Ambulans & Provider XL Bongkar Fakta Baru Kasus Sambo (3)

Senin, 07/11/2022 19:58 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Sopir ambulans dari PT Bintang Medika, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku sempat diminta oleh anggota Provos Polri untuk mematikan sirine kendaraannya ketika tiba di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma`ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Syahrul mengatakan permintaan itu dilayangkan usai dirinya tiba di depan gapura Komplek Polri, Duren Tiga. Di lokasi itu, kata dia, tampak anggota Provos sudah berjaga.

Syahrul mengaku diberhentikan oleh anggota Provos tersebut. Kemudian, dia diminta untuk menjelaskan ihwal maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya jelaskan, `permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini` Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," kata Syahrul.

"Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ujarnya menirukan anggota Provos.

Syahrul lantas mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun langsung masuk ke Komplek Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Sambo.

Setibanya di rumah Sambo, kata dia, rumah dalam keadaan ramai. Ada banyak orang yang berada di sana.

"Lalu saya ikutin arahan dari Bapak Provos. Saya jalan lagi yang mulia ke lokasi. Sampai di titik penjemputan memang sudah banyak, lalu saya diarahkan parkir mobil," katanya.

Sopir Ambulans Dikawal Provos Saat Bawa Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Disisi lain, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dikawal oleh Provos saat membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mulanya, Syahrul menceritakan proses evakuasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kala itu, Syahrul dibantu oleh tiga hingga empat orang saat memindahkan jenazah Brigadir J yang terkapar di lantai ke dalam kantong jenazah yang telah disiapkan.

Dia kemudian bergerak menuju ke RS Polri sekitar pukul 19.19 WIB.

Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Pakai Masker

Selain itu, Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan kondisi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tertutup masker dan berlumuran darah saat dievakuasi pada 8 Juli 2022 silam.

Kala itu, kata dia, jenazah Brigadir J berlumuran darah dengan wajah tertutup oleh masker berwarna hitam dan mengenakan kaos putih.

"Jenazah sudah di kantong?" tanya hakim.

"Belum. Masih tergeletak berlumuran darah yang mulia," jawab Syahrul.

Syahrul melihat dada kiri Brigadir J bolong akibat luka tembak. Syahrul pun diminta tolong untuk mengecek nadi Brigadir J. Namun, denyut nadi sudah tak bisa dirasakan lagi.

"Saya disuruh oleh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek nadi di leher dan tangan memang tidak ada Yang Mulia," imbuhnya.

Kemudian, di persidangan Syahrul ditunjukkan potret kondisi jenazah Brigadir J. Potret tersebut tampak seperti apa yang ia saksikan pada saat melakukan evakuasi.

"Wajahnya ditutupi masker?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Syahrul.

"Warna hitam seperti ini?" tanya hakim

"Iya yang mulia," jawab Syahrul.

Usai memastikan nadi Brigadir J terhenti, Syahrul lalu bergegas mengambil kantong jenazah.

"Saya bilang izin pak sudah tidak ada. Lalu dibilang `pasti mas?` Pasti pak. Lalu, dicek kembali sama bapak-bapak di lokasi lalu `ya sudah mas minta tolong dibantu evakuasi`, terus saya bilang izin pak saya ambil kantong jenazah," ujarnya.

Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar