Investasi Bodong Marak, Penegak Hukum Tak Berdaya

Baracca Rampok Uang Nasabah Miliaran, Aparat Diam

Sabtu, 29/10/2022 06:04 WIB
Direksi Baracca Far Ocean

Direksi Baracca Far Ocean

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Baracca Far Ocean tak kunjung selesai. Padahal, kasus itu terjadi pada 2019 silam.

PT Baracca Far Ocean diperkirakan merugikan 200 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp 30-40 miliar.

“Itu sekitar Rp 30 sampai 40 M totalnya,” kata seorang korban perempuan yang sudah berumur bernama Susi pada Law Justice, Senin (24/10/2022).

Baracca menjanjikan keuntungan mulai dari 10-20% dari uang yang mereka investasikan. Namun, hal itu hanya sekedar janji.

Korban hanya menerima keuntungan beberapa kali, lalu Baracca menghilang bersama uang yang mereka investasikan. Sedangkan kerugian mereka bervariasi, mulai belasan juta hingga miliaran rupiah.


Surat laporan polisi investasi bodong Baracca

Susi mengaku telah kehilangan uang hingga Rp 750 juta untuk investasi di Baracca. Investasi itu dilakukan Susi secara bertahap.

“Jadi, Rp 150 juta, tiap Rp 150 juta kan dikasih kwitansi, dikasih buku perjanjian. Jadi, per Rp 150 juta itu ada satu MoU, saya punya lima MoU,” kata wanita asal Kaltim itu.

Sementara itu, korban lain sebut saja Indah juga kehilangan uang karena investasi di Baracca. Uang yang ia investasikan sejumlah Rp 75 juta.

“Saya sih keluar uangnya Rp 75 juta. Pertamanya itu Rp 15 juta, terus nambah lagi,” cerita Indah.

Ia melanjutkan, investasi awal senilai Rp 15 juta itu ia transfer ke rekening marketing Baracca yang bernama Anton. Pada investasi berikutnya, ia membawa uang tunai ke kantor Baracca.

Sebabnya, uang itu akan disatukan dengan teman-teman lain sehingga keuntungan yang didapat bakal cukup besar.

Korban Baracca lain bernama Fahri mengatakan, ia telah berinvestasi sebanyak Rp 90 juta di Baracca. Nominal itu ia investasikan secara bertahap.

“Kalau saya itu pertama Rp 15 juta melalui teman saya. Yang kedua Rp 75 juta, kalau dirupiahkan totalnya Rp 90 juta,” ujar Fahri, Senin.

Korban lainnya dari Surabaya bernama Hendra (nama disamarkan) merugi hingga Rp 2 miliar. Pria itu mengatakan, uangnya belum kembali hingga kini.

“Ya sudah (menerima profit), tapi tidak sesuai. Duit saya Rp 2 M belum kembali,” ujar Hendra pada Law Justice, Kamis.

Bahkan ada korban yang harus kehilangan uang pengobatan untuk istri yang mengalami sakit parah dan menahun. Uang puluhan juta yang harusnya bisa berguna untuk menambah biaya pengobatan jangka panjang, akhirnya ludes dan tidak kembali. Bahkan, kini korban kehilangan istrinya.


Salah satu trik direksi Baracca undang nasabah untuk tanamkan modalnya

Modus Baracca untuk Pikat Investor
Baracca memikat calon investor salah satunya dengan rayuan marketing mereka. Para korban investasi bodong Baracca yang diwawancarai Law Justice mengatakan hal serupa bahwa mereka diajak ‘seseorang’ untuk bergabung ke Baracca.

“Asal usul kenalnya itu dari Pak Anton. Nah, Pak Anton itu ngajakin ikut gabung ke Baracca. Akhirnya, saya ikut ke sana, ke Central Park, ke (tempat) sering ketemunya itu,” kata Indah.

Senada dengan Indah, Susi mengatakan hal serupa. Ia juga diajak berinvestasi ke Baracca oleh marketing perusahaan itu. Awalnya, ia diajak ke kantor Baracca yang ada di Central Park, Jakarta lantai 30.

“Dari presentasi itu kesimpulannya adalah ada satu peluang bisnis riil bergerak di bidang ekspor rotan, ekspor oil dan gas, dan sebagainya, dan sudah berpengalaman, ada kontrak-kontraknya,” kata Susi.

Di situ, ia juga bertemu Direktur Utama dan ownernya sekaligus. Dari hasil obrolan itu, Susi yakin bahwa investasi di Baracca bukanlah bodong.

“Ketemu ownernya, dia berinvestasi juga, akhirnya saya memutuskan bergabung,” tutur Susi.

Sementara itu, Hendra juga diajak oleh seorang marketing. Namun, ia merasa antara sadar dan tidak sadar saat ditawari investasi di Baracca, hingga akhirnya ia meneken kontrak dengan Baracca.

“Sebetulnya jujur saja, saya bukan mau gimana, pada waktu itu saya kayak kerasukan, kesurupan gitu loh,” ujar Hendra, Jumat (28/10/2022).

Namun, bukan kesurupan yang histeris hingga menjerit-jerit. Ia merasa seakan dihipnotis untuk ikut investasi Baracca.


Direksi Baracca Fa Ocean yang rugikan nasabah puluhan miliar

“Jadi, seakan-akan digiring untuk ikut investasi itu. Dibuat kayak dihipnotis gitu loh. Dan orang yang main gini itu marketing saya,” papar Hendra
.
Sedangkan Fahri mengatakan mengenal Baracca dari dua orang temannya asal Medan. Ia lantas mencoba melakukan cross check dengan kawan lainnya, serta memperlajari tentang Baracca.

“Tetapi karena mereka (marketing Baracca) juga bilangnya tentang Frid Razalee, tentang perusahaan-perusahaan yang bekerjasama sama dia, perusahaan minyak, kemudian ekspor impor,” jelas Fahri.

“Kemudian masalah keuangan yang mereka kemukakan di internet. Logikanya masih masuk akal,” lanjutnya.

Selain itu, Baracca juga menawarkan profit mulai dari 10-20%. Ia pun lantas bergabung untuk berinvestasi di Baracca.

“Sehebat ini ya Baracca memberi profit, ada yang 10%, ada yang 15%, bahkan pada saat itu ada yang 20%,” ujar Fahri.

Jeritan Korban Investasi Baracca Tempuh Jalur Hukum
Sejumlah laporan ke kepolisian telah dibuat oleh para korban, antara lain di Polres Jakarta Selatan, Polres Depok, hingga Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu belum ditindak lanjuti hingga kini.

“Ada yang ngelapor masing-masing, ada yang di kota mana ngelaporin, ada yang di Jakarta. Kita juga pernah, waktu itu ke Polda (Metro Jaya),” tutur Indah melalui sambungan telepon.

“Sampai sekarang sih nggak ada kejelasan. Nggak ada panggilan, nggak ada apa,” lanjutnya.

Sementara itu, korban lainnya diketahui ada yang melapor ke Polres Depok. Namun, hingga kini juga belum ada kejelasan dari kepolisian.
Berdasar penuturan korban yang diwawancarai Law Justice, pelapor itu sudah ‘tutup buku’. Ia sudah menghabiskan banyak uang untuk melaporkan Baracca, namun hasilnya nihil.

“Saya sudah tidak percaya sama polisi,” kata Hendra pada Law Justice.

Selain itu, para korban Baracca yang melapor ke kepolisian juga sempat dibohongi pengacara mereka. Pengacara itu kabur setelah dibayar sejumlah uang.

Sementara itu, Susi bahkan menyewa pengacara untuk mengurusi perkara investasi bodong Baracca. Hal itu lantas membuatnya mendapat pengembalian dana Rp 100 juta dari Baracca.

“Akhirnya, saya juga pakai lawyer. Sempet dikembalikan Rp 100 juta sih,” kata Susi.

“Sampai sekarang masih pakai lawyer sih, cuma katanya ownernya (owner Baracca Frid Razalee) nggak ada. Katanya ownernya lagi di Dubai,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Law-Justice telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk menanyakan lebih lanjut tentang kasus investasi bodong yang terjadi pada Barraca Finance Investasi.


Profit Sharing Baracca untuk para investor

Namun, pihak kepolisian menyatakan kalau kasus pada Barraca ini akan dilakukan kroscek ulang mengenai progress kasus tersebut.

"Nanti dicek," ujarnya.

Ada Aliran Uang ke Oknum Polisi?
Dalam menuntaskan kasus ini, para nasabah yang mengalami kerugian sejak awal pandemi covid-19 mengaku kecewa karena polisi dinilai lamban.

Bahkan dari informasi yang didapat dari nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya, diduga ada aliran uang dari direksi Barraca kepada oknum polisi yang menangani kasus itu di Polres Jaksel.

Uang itu menurutnya diduga diberikan dari kuasa hukum Barraca agar kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Sehingga kasus ini menurut nasabah tersebut jalan di tempat dan tidak ada titik penyelesaian. Hingga kini belum ada pengembalian dana atau menyeret direksi Barraca ke balik jeruji besi.

Catatan Polisi Soal Investasi Bodong

Investasi bodong yang belakangan ini marak terjadi membuat resah publik dan kerugian yang dialami mencapai hingga ratusan miliar.

Salah satu yang saat ini menjadi sorotan adalah Barraca Finance Investasi, kerugian nasabah tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Bandung, dan sejumlah daerah lain.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan pernyataan bahwa investasi bodong saat ini menjadi fokus untuk segera dituntaskan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bila pihak kepolisian telah mendalami kasus investasi bodong sejak tahun 2019 sampai saat ini.

Ramadhan merinci kasus investasi ilegal itu, beberapa kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II, ada yang masuk pelimpahan tahap I, dan ada pula perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani beberapa perkara tindak pidana penipuan investasi sejak tahun 2019 sampai tahun ini,” kata Ramadhan kepada Law-Justice.

Ramadhan menyebutkan, beberapa perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.

Sementara itu, satu kasus yang penanganannya sampai pada pelimpahan tahap I yakni kasus di Kampung Kurma Grup.

“Kemudian ada perkara yang masih dalam penyidikan terdapat beberapa perusahaan dan kami terus mendalami,” ucap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, rata-rata investasi yang dilakukan perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat, tetapi tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Barraca Tutup Operasi Sejak Lama
Pihak Law-Justice mencoba untuk menelusuri kantor dari Barraca Finance Investasi yang berada di bilangan Jakarta Barat.

Lokasi kantor Barraca berada di kawasan Central Park Lantai 30, namun kondisi kantor tersebut sudah tutup dengan keadaan tergembok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Law-Justice, Barraca sudah tutup sejak awal pandemi Covid merebak.

Transfer aliran dana nasabah Baracca

Law-Justice memperoleh kontak salah satu sales yang bekerja di Barraca Finance Investment.

Eva yang merupakan nama samaran dari sales tersebut menyatakan bila saat ini kondisi Barraca sudah tidak beroperasi lagi.

"Barraca sudah berakhir masa kontraknya," katanya kepada Law-Justice.

Ia menyebut saat ini Barraca sudah tidak beroperasi, kini sudah bermigrasi ke bisnis lain.

"Kami sudah jalani bisnis yang lain dan sudah tidak di Barraca lagi," ucapnya.

Ia menyatakan Barraca sudah bermigrasi ke perusahaan yang bergerak di bidang trading forex.

Baracca Tidak Terdaftar di OJK
Law Justice menelusuri apakah PT Baracca Far Ocean sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

“Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa PT Barraca Far Ocean merupakan entitas yang tidak terdaftar di OJK dan tidak di bawah pengawasan OJK untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia,” kata OJK melalui laman resminya.

Oleh sebab itu, OJK tidak bertanggung jawab terkait penawaran investasi, baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi, yang dilakukan PT Baracca Far Ocean.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan, kegiatan investasi di Baracca adalah investasi ilegal.


Kantor Baracca di Central Park ditutup dan digembok

“PT Barraca Far Ocean telah diumumkan melalui Siaran Pers Nomor SP 10/XII/SWI/2019 tanggal 3 Desember 2019 sebagai investasi ilegal karena melakukan kegiatan money game,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ia mengatakan, Barraca tidak memiliki izin dari OJK karena bukan merupakan industri jasa keuangan. Oleh sebab itu, penanganannya dilakukan oleh SWI.

“Apabila Saudara terlanjur menjadi korban investasi ilegal, lakukan langkah langkah sebagai berikut. Satu, segera tarik dana Anda,” ujar Tongam.

Kedua, ia menyarankan supaya korban investasi bodong melapor pada SWI melalui email [email protected]. Ini supaya SWI dapat melakukan pemblokiran.

“Jika sudah mengalami kerugian, segera lapor ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” saran Tongam.

DPR Terus Kritisi Pemerintah Soal Investasi Bodong

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunisa menyatakan terkait dengan maraknya investasi bodong diperlukan kerja sama pihak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong tersebut.

Adde mengungkapkan dengan maraknya investasi bodong ini tentu harus menjadi perhatian bersama.

Pasalnya, maraknya investasi bodong ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masih banyaknya masyarakat yang awam terhadap hal tersebut.

"Jangan sampai terulang soal investasi bodong ini kasihan banyak masyarakat yang belum mengerti tapi dibodohi oleh hal tersebut," ungkap Adde kepada Law-Justice.

Politisi Golkar tersebut juga mengatakan terkait informasi dari bareskrim polri soal aliran dana ke luar negeri dari investasi ilegal.

Menurutnya, ini harus menjadi perhatian dari pihak terkait untuk usut tuntas kasus tersebut karena aliran dana investasi bodong tersebut mencapai Rp 502.88 Miliar.

“Dari data Bareskrim yang disampaikan beberapa waktu lalu sebetulnya ada berapa banyak investasi ilegal yang memang sudah terdata oleh PPATK,” katanya.

Ia juga menegaskan investasi bodong ini bukan hanya yang sudah viral saja tapi perlu ditelusuri semua investasi bodong tersebut.


PT Baracca masuk dalam daftar investasi Kadin

Biasanya, perusahaan investasi tersebut beroperasi di Indonesia tapi uangnya sebagian besar lari ke luar negeri.

Untuk itu, Politisi asal Banten itu memaparkan perlunya stakeholder terutama kepolisian untuk menelusuri investasi ilegal lain yang belum tereksplor.

“Ini untuk disampaikan ke masyarakat agar menjadi bahan edukasi masyarakat agar masyarakat tidak terbodohi tidak berbohong lagi oleh investasi ilegal. Yang sekarang mungkin bukan hanya binomo bukan hanya Fahrenheit, mungkin ada lagi yang belum tereksplor,” paparnya.

Investasi Bodong Mati Satu Tumbuh Seribu

Menurut data SWI, per 25 Oktober 2022 SWI telah mengungkap 1.169 kasus investasi bodong. Meski sudah cukup banyak yang terungkap, namun investasi bodong seolah tumbuh terus menerus.

Hal ini disoroti pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini.

“Saya rasa selama literasi keuangan masyarakat belum baik, maka (investasi bodong) akan tumbuh. Pengetahuan masyarakat harus cukup baik mengetahui produk investasi yang legal, manfaat dan resiko investasi yang diambil,” kata dia pada Law Justice, Kamis.

Ia mengatakan, bisnis pasti ada naik turun. Jika bisnis turun, lanjutnya, maka bisa berdampak pada investor.

“Nah, ini si investor itu harus tahu. Jadi, nggak cuma dapat untungnya, setiap produk investasi ada risikonya,” ujar Eisha, sapaannya.

Selain itu ia menyebut, masyarakat juga harus mengetahui mana investasi yang ilegal dan legal. Menurutnya, masyarakat perlu merasa ‘curiga’ sebelum diinvestasi.

“Masyarakat itu sebenarnya harus curiga dan ini juga harus legalitasnya apa. Apakah dia lembaga keuangan? Kalau bukan lembaga keuangan, kok bisa dia membuka penggalangan dana? Apakah dia perusahaan yang terbuka, IPO gitu?” kata Eisha.

“Nah ini, kalau masyarakat teredukasi pasti mikir-mikir kan, nggak terbuai sama iming-iming,” imbuhnya.

Selain kurangnya literasi keuangan masyarakat, penyebab maraknya investasi bodong menurut Eisha adalah tidak jelasnya payung hukum atau regulasi.

“Kalau regulasinya nggak jelas kayak gini. Misalnya, regulasinya nggak pasti nggak ada kepastian hukum, itu pasti ya tadi, (investasi bodong) tumbuh lagi tumbuh lagi,” kata dia.


Indosurya menjadi salah satu perusahaan investasi bodong yang rugikan triliunan rupiah dana nasabah

Menurutnya, belum ada payung hukum yang meregulasi bagaimana perlindungan konsumen dalam hal investasi.

“Kalau OJK kan mengatur lembaga keuangan, apakah Baracca ini lembaga keuangan? Makanya yang seperti itu patut diperjelas, dan yang sekarang digodog di Undang-Undang Penguatan Sistem Keuangan,” ujar Eisha.

Ia mencontohkan, investasi online bitcoin adalah produk keuangan, tapi bukan termasuk ranah OJK. Misalnya, ada di ranah Bappebti.

“Nah ini, siapa mengatur siapa, bagaimana perlindungannya terhadap nasabah atau investor dan lain-lain perlu diperjelas,” kata Eisha.

Sedangkan, Pengamat sekaligus salah satu investor menyatakan bila masyarakat harus tetap waspada akan kasus investasi bodong.

Teguh menuturkan dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan influencer tidak menjadi sebuah jaminan.

"Investasi bodong ini tentu akan selalu ada sampai kapan pun, karena itu salah satu bentuk kejahatan. Sampai kiamat istilahnya akan selalu ada investasi bodong ini," ujar Teguh kepada Law-Justice.

Menurut dia, pelaku investasi bodong akan semakin pintar mengikuti perkembangan zaman dalam melakukan aksinya.

Seperti merekrut beberapa influencer untuk mempromosikan investasi tersebut sehingga menjadi faktor penarik untuk masyarakat bisa bergabung.

"Ini kesalahannya bukan berarti sepenuhnya artis-artis ini. Tapi kalau bukan karena artis-artis ini, masyarakat tuh sebenarnya tidak akan bergabung dengan investasi bodong ini," tuturnya.

Oleh karenanya, ia pun menghimbau masyarakat untuk terus update dan meningkatkan literasi terhadap bentuk investasi legal.

Bukan serta merta percaya kepada toko yang mempromosikannya karena influencer sekalipun tidak menjadi jaminan.


Selebaran waspada kampanye bodong (OJK)

"Kalau dulu mungkin kita bisa percaya sama mereka, tapi sekarang mendingan investasi itu, kita nabung di bank, yang aman-aman aja," ucapnya.

Selain itu, dia pun meminta masyarakat tidak asal mencerna suatu iklan investasi yang makin meluas hingga ke jajaran media sosial.

Ia menyebut bila saat ini beberapa masyarakat juga mulai paham modus dari investasi bodong tersebut.

"Misal ada investasi yang menawarkan Rp 1 juta, cuman dalam waktu seminggu langsung jadi Rp 2 juta. Itu kan udah nggak masuk akal keuntungan seperti itu bukan soal promosinya tapi legalitasnya," tutupnya.

Waspada Investasi Bodong
Ketua SWI Tongam Tobing memberikan tips supaya masyarakat dapat terhindar dari investasi bodong. Menurutnya ada beberapa ciri-ciri investasi ilegal, yaitu:
1. menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat;
2. menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”’
3. memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi;
4. klaim Tanpa Risiko (free risk);
5. legalitas tidak jelas.

Menurutnya legalitas tidak jelas ini berarti entitas (PT/Koperasi/CV/Yayasan) itu tidak memiliki izin usaha. Namun, bisa juga dia memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha.

Atau bisa juga dia memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kontribusi : Ghivary Apriman, Amelia Rahima

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar