BPOM `Kebobolan` soal EG di Obat Sirop, Eks Menkes Beri Kritikan Tajam

Rabu, 26/10/2022 19:53 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Warta Ekonomi)

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Warta Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari memberikan kritikan tajam soal lemahnya fungsi monitoring yang dimiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas kejadian temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada sejumlah produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

Siti menilai tupoksi BPOM melemah pada era sekarang. Dia pun mengklaim saat dirinya menjabat sebagai Menkes periode 2004-2009, peran BPOM adalah rutin melakukan uji dan pengawasan.

Dia kemudian menilai BPOM saat ini hanya sebagai lembaga registrasi obat dan makanan tanpa pengawasan yang penuh.

"Karena perubahan peta politik, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas. Akibatnya BPOM hanya untuk registrasi saja, harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik yang meregister, baru kalau ada masalah baru diteliti," kata Siti dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube geloraTV, Rabu (26/10).

"Ini kan masuknya kebobolan. Kebobolan bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tapi kesalahan sistem, barangkali itu," imbuhnya.

Siti juga mengkritik pernyataan BPOM baru-baru ini yang mengakui bahwa BPOM selama ini tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran EG maupun dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

BPOM hingga saat ini, belum ada pakem internasional yang mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.

Siti menyoroti pula proses pidana yang dilayangkan pada perusahaan farmasi atas temuan EG maupun DEG dalam obat sirop yang melebihi ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari atau 0,1 persen.

"Ini adalah kesalahan tata kelola. Bu Penny [Kepala BPOM] apakah tata kelola seperti itu? saya kira malah seperti itu tadi. Kalau saya dulu tidak, ada laboratorium aktif yang memeriksa setiap barang yang masuk ke Indonesia ini," ujar Siti.

Kepala BPOM, Penny K Lukito sebelumnya mengatakan pihaknya akan menyeret dua industri farmasi ke ranah pidana terkait temuan cemaran EG yang diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Mabes Polri pun membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri juga mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit misterius ini.

Di sisi lain, Penny juga mengakui pihaknya selama ini tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran EG dan DEG pada obat sirop.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar