Lagi, Kejari Jakpus Sita Tanah Benny Tjokro Imbas Kasus Jiwasraya

Kamis, 20/10/2022 16:20 WIB
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro. (Foto: Merdeka)

Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro. (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyita aset tanah terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Tangerang, Kamis (20/10/2022), karena kasus korupsi Jiwasraya. Sita eksekusi itu bukan yang pertama kalinya.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Penyitaan itu imbas dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008 hingga 2018, yang membelit Benny Tjokro.

Jika ditotal, terdapat 99 bidang tanah seluas 525.290 m2 milik Benny Tjokro yang disita. Sejumlah bidang tanah Benny Tjokro yang disita, antara lain:

  • 20 bidang tanah seluas 102.689 m2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang;
  • 9 bidang tanah seluas 204.363 m2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang;
  • 28 bidang tanah seluas 64.579 m2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang;
  • 33 bidang tanah seluas 73.606 m2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang;
  • 4 bidang tanah seluas 19.827 m2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang;
  • 2 bidang tanah seluas 29.800 m2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang;
  • 3 bidang tanah seluas 30.426 m2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang;

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan Benny Tjokro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 triliun. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya bakal disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar