Bongkar Kasus Pemalsuan Situs, AS Undang Mahasiswa Unair ke Markas FBI

Rabu, 12/10/2022 20:08 WIB
Bongkar Kasus Pemalsuan Situs, AS Undang Mahasiswa Unair ke Markas FBI. Foto: Unair.ac.id

Bongkar Kasus Pemalsuan Situs, AS Undang Mahasiswa Unair ke Markas FBI. Foto: Unair.ac.id

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak dua orang mahasiswa magister Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair) diundang Pemerintah Amerika Serikat ke markas besar Federal Bureau Investigation alias FBI di Cleveland, Ohio.

Kedua orang mahasiswa itu ialah Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu.

Mereka diundang karena berhasil membongkar kasus DMV Website Scampage. Kasus ini melibatkan dua WNI yang memalsukan situs resmi pemerintah Amerika Serikat untuk mengoleksi data pribadi warga di sana.

Data ini disinyalir digunakan untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dan dijual demi mendapatkan profit.

Saat singgah ke markas FBI, Eko dan Harianto menjelaskan teknik penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemalsuan situs.

Eko menyebut kasus ini melibatkan dua institusi, yakni FBI dan Polda Jawa Timur melalui tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Menurut Kapolda Jatim, Nico Afinta, mengatakan bahwa data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana bantuan untuk pengangguran warga Amerika senilai US$ 2 ribu tiap data dan untuk dijual lagi seharga US$ 100 per satu data orang,” kata Eko dilansir dari situs Unair, Senin, 11 Oktober 2022.

Eko dan Harianto turut mendapatkan informasi ihwal data yang didapatkan tersangka. Data ini ditarik melalui percakapan Whatsapp dan Telegram dengan jumlah sekitar 30 ribu data.

Tersangka Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini scamming ini berhasil diungkap oleh Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Maret 2021.

Mengutip laman resmi Polda Jatim, kasus ini berawal saat penyidik meggerebek tersangka di kamar nomo 902 Hotel Quest, Wonorejo, Tegalsari, Kota Surabaya pada 1 Maret 2021.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Adapun korban ialah orang-orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya Warga Negara Amerika.

Polisi menjelaskan kedua tersangka melakukan perbuatannya karena diminta tersangka S, warga negara India, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku melakukan ini dibayar dengan mata uang Krypto Bitcoin oleh S.

Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut sekitar US$ 30 ribu atau sekitar Rp 420 juta. Sedangkan keuntungan yang diraih MZMSBP di atas Rp 60 juta.

Adapun website resmi milik pemerintahan negara Amerika yang dipalsukan sebanyak 14 laman, di antaranya yaitu: www.dmv.ca.ov, milik Department of Motor Vehicles negara bagian California; www.bmv.ohio.gov, laman Bureau Of Motor Vehicles negara bagian Ohio; www.dmv.ny.gov, website Department of Motor Vehicles negara bagian New York.

Ada juga situs www.oresan.gov, milik Department of Motor Vehicles negara bagian Oregon; www.dmv.ri.gov, laman Department of Motor Vehicles negara bagian Rhode Island; dan www.doa.alaska.gov, website Department of Vehicles negara bagian Alaska Amerika Serikat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar