Jadi Buronan, KPK Ultimatum Mardani Maming Serahkan Diri

Selasa, 26/07/2022 13:51 WIB
Bendahara PBNU Mardani Maming (Tribun)

Bendahara PBNU Mardani Maming (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menjadi DPO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Mardani Maming segera menyerahkan diri. Mardani Maming adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming segera menyerahkan diri.

"KPK berharap tersangka [Mardani Maming] dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).

KPK memutuskan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Maming mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Maming bersikeras tak akan memenuhi panggilan penyidik KPK hingga putusan Praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Sementara itu, Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan," terang Ali.

Lembaga antirasuah memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar