Fadli Zon hingga Refly Harun Jadi Saksi Meringankan Habib Bahar

Kamis, 07/07/2022 15:32 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dikabarkan bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus hoaks terkait ceramah dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.

"Iya, Fadli Zon jadi saksi. Beliau jadi saksi meringankan untuk perkara Habib Bahar," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Kamis (7/7).

Ichwan menyebut dua saksi meringankan lain juga akan dihadirkan.

Kata dia, mereka yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun.

Menurutnya, Fadli Zon dan Marwan Batubara hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan Refly Harun dihadirkan sebagai ahli.

Ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi.

Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar