UU Kedokteran Bakal Direvisi Usai Terawan dan PDSI Bertemu Watimpres?

Minggu, 15/05/2022 17:20 WIB
PDSI temui Anggota Watimpres Agung Laksono (Kompas)

PDSI temui Anggota Watimpres Agung Laksono (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di kediaman pribadinya pada Jumat (13/5/2022) kemarin.

Pengurus PDSI ini terdiri dari Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto; Wakil Ketua PDSI, dr. Deby Susanti Pada Vinski dan mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto yang juga baru menjadi anggota PDSI.

Beberapa hal yang disampaikan PDSI antara lain adalah perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas," kata Jajang.

Setelah mendengarkan masukan dari PDSI, Agung Laksono juga menyambut rencana PDSI untuk mendukung reformasi dunia kesehatan termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI”.

Dalam kesempatan ini, PDSI juga memperkenalkan diri kepada Wantimpres bahwa mereka sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Setelah mendengarkan masukan dari PDSI, Agung Laksono juga menyambut rencana PDSI untuk mendukung reformasi dunia kesehatan termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI”.

Dalam kesempatan ini, PDSI juga memperkenalkan diri kepada Wantimpres bahwa mereka sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar