Minyak Curah Masih Mahal, PKS Desak Pemerintah Tak Setengah Hati

Sabtu, 30/04/2022 17:10 WIB
Ilustrasi Minyak Curah (Net)

Ilustrasi Minyak Curah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, menilai pemerintah masih setengah hati menuntaskan masalah kemahalan minyak goreng curah. Pemerintah dianggap tidak berani mengambil sikap tegas terhadap produsen minyak goreng yang tidak komitmen memproduksi minyak goreng curah sesuai target.

Hal itu disampaikan Mulyanto usai akhirnya pemerintah secara resmi berlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta turunannya mulai Kamis, (28/4/2022)

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag No. 22/2022 berlaku sementara hingga harga minyak goreng (migor) curah di masyarakat mencapai HET, yaitu Rp 14.000 per liter.

"Padahal kami melihat sebab utama gonjang-ganjing migor curah adalah karena produsen tidak berkomitmen untuk memproduksi migor curah sesuai target kuota. Akibatnya pasokan hanya setengah dari kebutuhan migor curah yang 8 ribuan ton per hari. Apalagi di bulan Ramadhan kebutuhan migor ini diperkirakan meningkat," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Untuk itu, Mulyanto mengatakan, jika Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita tidak menindak produsen nakal tersebut, bisa jadi kebijakan pelarangan CPO dan turunannya ini tidak akan efektif. Tetap saja harga migor curah jauh di atas HET.

"Sebenarnya produksi migor curah rumah tangga tidak lebih dari 42 persen total produksi migor atau sekitar 20 persen dari total produksi CPO nasional. Ini sesuai dengan pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Yang bermasalah adalah segelintir produsen migor curah, yang kena akibatnya adalah seluruh produsen CPO dan turunannya," tuturnya.

Lebih lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini juga meminta pemerintah mengambil pelajaran dari skandal penyimpangan izin ekspor CPO. Pemerintah melalui Menperin diminta untuk ekstra hati-hati dalam pengelolaan dana subsidi migor.


Pasalnya, kata dia, berbagai proses administrasi dan verifikasi dokumen dana subsidi migor curah saat ini menjadi tanggung jawab Menperin.

Ia mengatakan, Memperin wajib memverifikasi dokumen pembayaran dana subsidi migor tersebut secara seksama, sebelum dibayarkan subsidinya oleh BPDPKS (badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit).

"Menperin harus dapat memastikan bahwa besaran dana subsidi migor curah yang dibayarkan kepada pengusaha migor sesuai dengan volume migor curah yang diproduksi. Jangan sampai muncul dokumen bodong atau penggelembungan dana (over claim) yang lolos dan dibayarkan subsidinya. Kalau ini terjadi, maka negara yang akan dirugikan. Uang subsidi terus mengalir, namun migor curah tetap langka di pasaran," tuturnya.

Kendati begitu, Mulyanto mengatakan, proses verifikasi dokumen tersebut tidak boleh berbelit-belit, agar para produsen nakal tidak menjadikannya alasan untuk ogah-ogahan merealisasikan komitmen mereka memproduksi migor curah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar