Somasi Tak Diidahkan, Nasabah Kresna Life Laporkan OJK dan Pejabatnya

Selasa, 12/04/2022 12:15 WIB
Nasabah Kresna Life Bakal menuntut OJK (Kompas)

Nasabah Kresna Life Bakal menuntut OJK (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Nasabah Kresna Life terus mengupayakan penuntasan haknya. Baru-baru ini melalui kuasa hukumnya, nasabah Kresna Life menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.

Kuasa hukum nasabah Benny Wulur mengatakan, OJK belum merespons permintaan dari nasabah Kresna Life. "Saat ini belum ada surat resmi dari OJK ke kantor kami, untuk menanggapi somasi kami," kata dia dikutip Selasa (12/4/2022)

Ia menambahkan, kalau OJK tidak segera memberi tanggapan, pihaknya akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. “Kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan OJK baik sebagai lembaga maupun pejabat-pejabatnya dengan tuntutan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pihaknya menunggu tanggapan dari OJK paling lambat 7 hari setelah somasi tersebut dilayangkan. Benny juga mengatakan, OJK juga belum menjadwalkan rencana pertemuan antara nasabah, manajemen Kresna Life, dan OJK. "Rencana pertemuan, untuk kapannya juga belum ada," terang dia.


Sanksi PKU OJK ke Kresna Life hambat pembayaran polis ke nasabah Seperti diberitakan, Benny Wulur telah melayangkan somasi kedua kepada OJK.

Pasalnya somasi pertama belum mendapat tanggapan. Adanya sanksi PKU oleh OJK dinilai justru menghambat kewajiban pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah. Benny menilai, OJK tidak memperhatikan perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam undang-undang.

Alasannya, PKU dengan ancaman pencabutan izin justru digunakan sebagai alasan untuk Asuransi Jiwa Kresna untuk menunda kewajiban pembayarannya. “Awalnya pembayaran ke nasabah lancar tapi setelah ada PKU malah para nasabah ini tidak mendapatkan pembayaran tepat waktu,” tandas dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar