Terancam 20 Tahun Bui, Pasal ini Jerat Fakarich Mentor Indra Kenz

Selasa, 05/04/2022 13:00 WIB
Fakarich dan Inda Kenz (Liputan6)

Fakarich dan Inda Kenz (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menggunakan pasal berlapis untuk menjerat mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ancaman pidana penjara itu, merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich.

Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kemudian, penyidik juga menyematkan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

Fakarich saat ini sudah ditahan oleh polisi untuk 20 hari pertama. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fakarich sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar