Begini Kondisi Brigjen Junior yang Ditahan karena Bela Warga

Senin, 04/04/2022 22:31 WIB
Kondisi terbaru Brigjen Junior Tumilaar usai ditahan (Net)

Kondisi terbaru Brigjen Junior Tumilaar usai ditahan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Mabes TNI mengungkapkan kabar terbaru soal kondisi Brigjen TNI Junior Tumilaar, Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang videonya viral karena mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan Sentul City. Dia sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Jenderal bintang 1 ini ditahan karena tidak menaati perintah dinas.

Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi jabatan kepada 113 perwira tinggi. Mutasi tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.

Keterangan resmi yang diterima, mutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Irjen AD dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Kepala Sekretariat Umum Brigjen Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.

Dalam SK tersebut, total 113 perwira tinggi (pati) yang dimutasi. Satu di antaranya merupakan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar. Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus KSAD kini dimutasi menjadi Pati Mabes TNI dalam persiapan pensiun.

Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar telah ditahan, hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan. Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung.

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Sebelumnya pada Oktober 2021 lalu, Brigjen TNI Junior Tumilaar juga pernah menjadi sorotan setelah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Junior Tumilaar sempat viral setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Centul City beredar di media sosial.

Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng. Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dia menyebut nama seorang Brigjen.

Sebelumnya pada 19 Januari lalu, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar hadir di DPR RI Komisi III selaku penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media. Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut. Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.

Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa. Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Berikut riwayat jabatannya:

- Dosen Utama Seskoad;

- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017);

- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017);

- Staf Khusus Dirziad;

- Irdam XIII/Merdeka (2020)

- Staf Khusus KSAD

- Pati Mabes TNI

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar