Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Anak Jenderal Korban G30S Beri Respons

Senin, 04/04/2022 06:32 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (redaksi24.com).

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (redaksi24.com).

Jakarta, law-justice.co - Terhadap pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang menyatakan anak atau keturunan anggota PKI boleh menjadi anggota atau ikut seleksi prajurit TNI banyak kalangan yang memberikan respons.

Salah satunya adalah dari anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kekejaman peristiwa G30S PKI, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, Letjen TNI Purn Agus Widjojo yang berbicara tentang dosa para anggota PKI itu.

Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo mengatakan jika dia sebagai keluarga korban yakni para Jenderal Pahlawan Revolusi tidak menaruh dendam terhadap keluarga para pelaku kekejaman pada peristiwa G30S PKI.

Letjen TNI Purn Agus Widjojo menyatakan jika posisi dibalik maka dia juga tidak mau menjadi keturunan dari para anggota PKI terlebih yang terlibat peristiwa G30S.

“Sekarang kita balik kalau kita seandainya keturunan dari seseorang yang dari generasi di atas saya melakukan pelanggaran terus saya dikenakkan dosa-dosa mereka terus bagaimana,” kata Letjen TNI Purn Agus Widjojo dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Minggu, 3 April 2022.

Letjen TNI Purn Agus Widjojo mengungkapkan jika dia juga berharap jika semua hal terkait peristiwa G30S PKI itu berhenti.

Namun, dia masih belum tahu dan bertanya pada diri sendiri sampai kapan pengungkitan peristiwa G30S PKI itu akan berhenti. Terlebih, pelakuknya sekarang sebagian besar sudah tidak ada dan kini tinggal keturunan dari para anggota PKI itu.

“Sebetulnya perasaan saya dimana ini berhenti? Toh bukan mereka yang melakukan itu,” terang Letjen TNI Purn Agus Widjojo.

Namun, Letjen TNI Purn Agus Widjojo menegaskan jika memang tidak ada undang-undang yang melarang para keturnan PKI menjadi anggota TNI. Hak dan kewajiban mereka disamakan dengan warga negara lainnya.

Namun, Letjen TNI Purn Agus Widjojo menegaskan jika para keturunan anggota PKI itu melakukan kejahatan atau pelanggaran seperti dicantumkan dalam TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan undang undang tentang tentang keamanan negara maka hendaknya juga dikenakan tindakan hukum.

”Jadi sama kita awasi dan kalau memang ternyata mereka melakukan itu tindak pidana yang memang bisa dikenakan sanksi hukum ya ditindak. Tetapi tidak karena mereka itu keturunan anggota PKI,” tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar