Ribut-ribut `Profesor Gadungan`, Polisi Panggil Rektor UIC-Prof Henuk

Minggu, 03/04/2022 15:00 WIB
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (Suara)

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Zulpan mengatakan laporan ini berawal pada Maret 2022. Saat itu pihak Musni Umar melihat postingan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.

"Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus," kata Zulpan, Sabtu (2/4/2022).

Diketahui, Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara--karena tidak terima gelar profesornya disebut gadungan. Dia merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Zulpan mengatakan laporan ini berawal pada Maret 2022. Saat itu pihak Musni Umar melihat postingan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.

"Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus," kata Zulpan, Sabtu (2/4/2022).

Laporan Musni Umar ini tengah didalami oleh penyidik. Laporan tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dia melaporkan Yusuf Leonard Henuk atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar