Kutuk Pencatutan Nama, Apdesi Versi Menkumham Tolak Jokowi 3 Periode

Kamis, 31/03/2022 05:37 WIB
Kutuk Pencatutan Nama, Apdesi Versi Menkumham Tolak Jokowi 3 Periode. (BPMI Setpres/Lukas)

Kutuk Pencatutan Nama, Apdesi Versi Menkumham Tolak Jokowi 3 Periode. (BPMI Setpres/Lukas)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan Arifin Abdul Majid mengutuk keras penggunaan nama organisasi mereka dalam rencana deklarasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode yang bakal dilakukan oleh APDESI pimpinan Surta Wijaya.

Hal itu mereka sampaikan sebagai bentuk tanggapan soal silatlatnas kepala desa di Istora Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022, yang mengusung nama Apdesi.

"Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode," kata Ketua Umum Arifin Abdul Madjid, melalui keterangan persnya, Rabu, 30 Maret 2022.

Arifin meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Presiden Jokowi seolah-olah dia hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota Apdesi.

Dia juga berharap media dapat membantu meluruskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota Apdesi seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, Apdesi beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar