Lahan 62,2 Ha Bermasalah, Penyedia Tanah Perumahan TNI AD Ditangkap

Rabu, 16/03/2022 17:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kronologi)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - KGS MMS, pihak penyedia lahan hunian prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat periode 2013 - 2020.


Ia disebut tak merealisasikan 62,2 hektare dari kewajiban 80 hektare lahan perumahan dalam proyek itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 23 Februari. Namun, tersangka baru ditangkap pada Rabu (16/3).

"Selanjutnya dari penetapan tersangka tersebut, tadi malam dilakukan penangkapan ke yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (16/3)

Menurut Ketut, tim Jaksa koneksitas sempat memanggil tersangka untuk diperiksa. Namun pemeriksaan itu belum sempat terlaksana.

Usai ditangkap, tersangka itu langsung ditahan oleh Kejaksaan selama 20 hari pertama. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022," jelas dia.

Ketut menjelaskan tersangka berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare.

Kemudian, pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar. Dari proyek itu, kata dia, tidak ada yang terealisasi alias fiktif.

"Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dapat diselesaikan dengan cepat.

Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar