Aturan Terbaru: Perjalanan Luar Negeri Wisata Tak Bisa Lewat Soetta

Senin, 07/02/2022 08:35 WIB
Kemenhub soal Penerbangan Wuhan-Bandara Soetta: Itu Pesawat Charter! (Liputan6).

Kemenhub soal Penerbangan Wuhan-Bandara Soetta: Itu Pesawat Charter! (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menerbitkan aturan baru soal pelaku perjalanan luar negeri.

Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk varian baru.

Dia mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Novie seperti dilihat dari situs Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (7/2/2022).

Dia mengatakan ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, WNA tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, antara lain protokol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Dia mengatakan ada pembatasan pintu masuk yang diatur lewat SE No 11 Tahun 2022. WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar