Potensi Singapura Bobol RI, DPR Belum Baca Perjanjian Ruang Udara?

Minggu, 30/01/2022 21:10 WIB
Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna (Dok.Setpres)

Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna (Dok.Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia terkait perjanjian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken Pemerintah RI-Singapura.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyebut pihaknya tak yakin Pemerintah RI dikecoh atas deal-deal-an tersebut.

Bobby Adhityo Rizaldi menuturkan adanya kemungkinan strategi-strategi tertentu yang disiapkan Pemerintah RI terkait perjanjian itu. Dia juga menyinggung negosiasi Pemerintah RI dengan Singapura, yaitu ekstradisi.

"Ya, saya rasa bukan begitu (terkecoh), mungkin ada strategi-strategi tertentu dari pemerintah, karena kan ada perjanjian bilateral lainnya, yaitu ekstradisi," kata Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan resmi atas perjanjian tersebut dari pemerintah. Dia memastikan pihaknya akan menggelar rapat dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam waktu dekat untuk membahas perjanjian tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi isi perjanjian tersebut, yang nanti dalam rapat terdekat dengan Kemenhan dan Kemenlu," ujar dia.

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan resmi atas perjanjian tersebut dari pemerintah. Dia memastikan pihaknya akan menggelar rapat dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam waktu dekat untuk membahas perjanjian tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi isi perjanjian tersebut, yang nanti dalam rapat terdekat dengan Kemenhan dan Kemenlu," ujar dia.

Menurutnya, Komisi I DPR akan mempertanyakan pula terkait perjanjian itu apakah sudah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Konvensi Chicago yang mengatur kegiatan penerbangan sipil internasional.

"Akan kami tanyakan, kiranya apakah perjanjian tersebut sudah memenuhi definisi kedaulatan wilayah udara sesuai Pasal 5 UU 1/2009 dan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yaitu utuh dan penuh," kata dia.

Dengan demikian, dia menilai perjanjian Pemerintah RI dan Singapura terkait kendali ruang udara atau FIR tak menjadi polemik dan diapresiasi.

"Sehingga tidak perlu dipolemikkan lagi dan apresiasi kinerja pemerintah yang selanjutnya harus memelihara kedaulatan udara tersebut untuk kemakmuran negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia. Hal itu terkait perjanjian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken Pemerintah RI-Singapura.

"Ternyata Singapura sangat cerdik dalam menegosiasikan Perjanjian FIR sehingga para negosiator Indonesia terkecoh," kata Hikmahanto Juwana dikutip dari detikcom, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, Pemerintah Singapura menilai, bila FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub. Dia menyebut ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

"Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail," tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Singapura menilai, bila FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub. Dia menyebut ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

"Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail," tuturnya.

Kedua, ujarnya, kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan. Pemaketan seperti ini, lanjut dia, sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ekstradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan.

"Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," kata Hikmahanto Juwana menganalisis perjanjian itu.

Lantas, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Bila hanya salah satu, Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi sehingga perjanjian tidak akan efektif berlaku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar