Tolak Hukum Mati Pemerkosa 13 Santri, DPR Cecar Komnas HAM

Kamis, 13/01/2022 13:59 WIB
DPR cecar Komnas HAM karena tolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang perkosa 13 santri (pikiran rakyat)

DPR cecar Komnas HAM karena tolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang perkosa 13 santri (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR mencecar Komnas HAM karena menolak hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. DPR meminta Komnas HAM agar tidak membabi buta dalam merespons hukuman mati yang diputuskan oleh penegak hukum.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Contoh awal yang dibicarakan Habiburokhman adalah dalam kasus tuntutan hukuman mati terhadap kasus ASABRI. Bagi Habiburokhman, beda pendapat boleh saja, tapi dia minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum.

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, juga mempersoalkan sikap Komnas HAM menolak hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan memang isu hukuman mati selalu selalu menuai kontroversi.

"Saya katakan Komnas sangat mengapresiasi, pertama, kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus-kasus lain yang pada hari ini belum, tapi ini cepat," kata Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM, kata Taufan Damanik, mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, bagi Komnas HAM hukuman maksimal tersebut bukan hukuman mati.

"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik, dan itu kita sampaikan di konferensi internasional," katanya.

Di sisi lain, menurut Taufan Damanik, hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal, menurutnya ada tanggung jawab negara juga dalam kasus Herry Wirawan.

"Yang kedua, kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya," imbuhnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar