Kasus Akta Palsu, Dua Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak & Kejagung

Kamis, 06/01/2022 09:37 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, berinisial CN dan RS yang menangani perkara dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Dua jaksa itu dilaporkan Longser yang tak lain penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani dua jaksa tersebut.

Longser tak puas dengan tuntutan onslag (perbuatan ada tapi bukan merupakan tindak pidana) yang dijatuhkan kedua jaksa tersebut terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putranegoro (64).

"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI yang ada di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1).

Menurut Longser, Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini adalah Pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," ucapnya.

Padahal, kata Longser, jaksa beranggapan dalam perkara ini korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas namanya itu telah diduga dicuri terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu Bank tanpa sepengetahuan korban.

"Tapi Terdakwa malah dituntut lepas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan jaksa penuntut umum ini," sebutnya.

Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan tersebut dapat bekerja secara profesional.

"Selain ke Komjak, saya juga membuat laporan ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung RI. Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait," tuturnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan mengenai pengaduan tersebut akan diperiksa olehnya terlebih dahulu.

"Nanti akan kita cek dulu. Kemudian akan dipelajari oleh pimpinan. Siapapun bisa menyampaikan pendapat. Biarkan ini mengalir, tuntutannya kita lihat fakta persidangan," ucap Yos singkat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar