Nasabah Gugat Bank BRI Hampir Rp1 Triliun, Ini Penyebabnya

Rabu, 22/12/2021 13:55 WIB
Bank Rakyat Indonesia (persero) digugat nasabah hampir Rp1 triliun (idntimes.com)

Bank Rakyat Indonesia (persero) digugat nasabah hampir Rp1 triliun (idntimes.com)

Jakarta, law-justice.co - Seorang nasabah prioritas, Indah Harini menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti rugi uang miliknya senilai hampir Rp1 triliun. Indah menilai, BRI terlalu sewenang-wenang terhadap dirinya.

Gugatan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan dana yang disebut salah transfer kepada Indah Harini dalam rekening tabungan valas Great Britain Pound (GBP) sebesar 1.714.842 GBP yang nilainya sekitar Rp28 miliar.

Salah satu kuasa hukum Indah, Chandra mengatakan, BRI telah melakukan kesewenang-wenangan, di antaranya melakukan klaim sepihak pada 6 Oktober 2020 melalui account officer BRI yang menyebut terjadinya kekeliruan.

"Itu pun hanya melalui telepon dan menyodorkan kertas kosong, kemudian klien kami diminta untuk mengisi, mengembalikan dana tersebut," ujar Chandra seperti dikutip dari akun YouTube Realita TV, Rabu (22/12).

Yang kedua, memblokir rekening valas GBP dari 6 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021 tanpa pemberitahuan dan izin nasabah.

"Blokir itu kemudian dibuka Bank BRI setelah penetapan tersangka. Jadi klien kami sudah ditetapkan tersangka, kemudian rekening yang diblokir dibuka kembali oleh BRI. Tentu itu patut dipertanyakan," jelas Chandra.

Ketiga, kesewenangan BRI yaitu, melaporkan Indah hingga ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Padahal, kata dia, kliennya sudah menunjukkan iktikad baik.

"Ini bank besar, bank pelat merah. Kalau dia mengklaim terjadi kekeliruan, bayangin 11 bulan dalam rentan waktu yang berbeda, 2019 dan 2020, berarti akhir tahun sudah tutup buku dong. Kalau ada kekeliruan, problem ada dalam laporan itu," terang Chandra.

Di dalam UU transfer dana, jelasnya, bank wajib memberikan laporan internal dan memberikan laporan berkala kepada pihak berwenang, yakni OJK dan BI.

"Kalau sudah ditutup akhir tahun tidak ada masalah, pertanyaannya bagaimana itu laporannya? Ini nasabah prioritas dibeginikan, apalagi nasabah yang bukan prioritas," sambung Chandra.

Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya, Hendri mengatakan, kliennya telah mengajukan gugatan ke BRI, yakni gugatan perbuatan melawan hukum.

Kesalahan transfer yang dilakukan dinilai sebagai kelalaian perbankan, bukan nasabah. Namun yang terjadi, perbankan justru mempidanakan nasabah prioritas.

"Itulah alasan-alasan kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu dengan meminta ganti kerugian hampir Rp 1 triliun," kata Hendri.

Nasabah atas nama Indah membuka rekening tabungan valas GBP karena alasan untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh United Kingdom, Inggris.

Selama di UK, Indah melakukan berbagai transaksi, kemudian mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar, seperti kupon undian berhadiah yang berjumlah kurang lebih sekitar 17 lembar dan dimasukkan ke dalam dropbox yang tersedia di UK. Tax refund dan kupon tersebut diminta indah dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP Bank BRI.

Setelah kembali ke Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan valas GBP milik Indah pada 25 November 2019 sebanyak tiga kali transaksi. Pada 10 Desember 2019 sebanyak empat kali transaksi dan pada 16 Desember 2019 sebanyak dua kali transaksi.

Pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk mencetak rekening koran dan menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit account guarantee. Selanjutnya Customer Service (CS) membuat laporan kepada divisi pelayanan dan kemudian memberikan trouble ticket dengan nomor trouble ticketnya 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke CS BRI perihal dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit account guarantee. Setelah dicek, CS BRI menyatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain.

Pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI.

Pada 24 Februari 2020 dipindahkan ke anak perusahaan dari Bank yang sama berbentuk Bank Syariah dengan alasan menghindari unsur riba pada rekening deposito berjangka valas GBP.

Setelah Indah melaporkan dan juga tidak terdapat klaim dari BRI, akhirnya Indah menggunakan dalam berbagai transaksi pada tahun 2020.

Setelah berjalan kurang lebih 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019 sampai dengan 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana yang masuk dimaksud. Namun pada 6 Oktober 2020, account officer Bank BRI menyatakan atau mengklaim melalui telepon bahwa telah terjadi kekeliruan transaksi tabungan valas GBP sebesar 1.714.842 GBP yang diterima pada kurun waktu 25 November sampai 15 Desember 2019.

BRI pun menghubungi Indah tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar HVS kosong, Indah diminta untuk menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan Indah karena ketakutan.

Indah didampingi kuasa hukum memenuhi undangan rapat yang diadakan di kantor BRI pada 20 Oktober 2020. Saat rapat, BRI menyatakan adanya kesalahan sistem yang tidak support dan meminta dana yang telah dipakai dikembalikan, bisa menjadi cicilan ringan, bahkan tanpa bunga.

Kuasa hukum Indah mengirim surat kepada BRI sebagai bentuk tanggapan dan keberatan atas statement dalam rapat yang diadakan 20 Oktober 2020. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Indah menyatakan bahwa rekening milik Indah dan segala yang ada didalamnya adalah sah milik Indah berdasarkan perundangan.

Pada 24 November 2020, Indah mengirim surat ke BRI menanyakan janji yang pernah disanggupi oleh Eka dari BRI dan memberikan tenggat waktu satu minggu. Namun, surat tersebut tidak dibalas.

BRI kemudian membalas dengan somasi kepada Indah. Satu minggu setelah diberikan somasi, Indah dilaporkan dengan menggunakan Pasal 85 UU Transfer Dana.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar