Hakim Putuskan Jumhur Hidayat Tidak Ditahan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Meski demikian, hakim menyatakan Jumhur tidak ditahan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jumhur dengan hukuman tiga tahun penjara. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar