Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 M

Minggu, 07/11/2021 12:03 WIB
ekspor benih lobster (kompas)

ekspor benih lobster (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 12.500 ekor benih lobster yang dikemas dalam lima dus styrofoam senilai Rp 1,5 miliar.

Petugas menyebut penggagalan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam, Kepulauan Riau.

"Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.

Menurut dia, modus ini biasa terjadi karena pelaku menggunakan kapal pancung ketika berangkat dari titik awal. Kapal ini biasa digunakan nelayan atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau. Kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi High-speed Craft (HSC) agar sulit dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai.

Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat, 5 November, petugas melihat sebuah kapal pancung melintas.

Karena curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, kata Akhmad, petugas meminta kapal berhenti untuk diperiksa. Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri.

Para pelaku kemudian mengandaskan kapal pancung di salah satu pulau sekitar perairan Batam dan langsung melarikan diri. Dari kapal yang dikandaskan tersebut, petugas kemudian memeriksa muatan kapal yang ternyata benih lobster.

Petugas Bea Cukai menduga kuat lobster ini akan dibawa ke Singapura. Karena komoditi ini rentan, maka petugas pun langsung membawa muatan kapal pancung pelaku tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, melibatkan Badan Karantina Ikan.

Petugas pun akhirnya memutuskan agar benih lobster ini dilepaskan ke laut untuk menghindari makin tingginya risiko kematian. Benih lobster ini pun dilepaskan pada sore hari, pukul 17.00 WIB,M di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.

Ini adalah aksi penyelundupan kesekian kali yang terjadi sepanjang dua tahun ini. Pada 6 Desember 2020, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 42.500 ekor benih lobster di Batam. Tiga pelaku telah ditangkap.

Pada 8 Maret 2021, giliran petugas Bea Cukai Surabaya, Jawa Timur, yang menyita lagi 29.250 ekor benih lobster ilegal. Lobster ini akan dikirim ke Batam. Lalu pada 12 April 2021, petugas Bea Cukai menggagalkan lagi aksi penyelundupan 23.230 benih lobster di perairan Kepulauan Riau.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar