Polisi Beberkan Nama DS Pemilik Senpi yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

Sabtu, 08/08/2026 09:09 WIB
Tak Cuma Ratusan Senpi, Ada Bunker Misterius di Sekolah Swasta Jaksel. (Istimewa).

Tak Cuma Ratusan Senpi, Ada Bunker Misterius di Sekolah Swasta Jaksel. (Istimewa).

law-justice.co - Polisi mengungkapkan sosok berinisial DS selaku pemilik satu pucuk senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, DS diketahui juga merupakan direktur di PT Lokta Karya Perbakin.

"Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (7/8).

Diketahui PT Lokta Karya Perbakin telah mengakui bahwa temuan 995 senjata jenis airsoft gun di yayasan sekolah tersebut adalah miliknya. Mereka juga menyatakan ratusan senjata itu legal dan berizin.

Sebelumnya, Budi mengungkap sosok pemilik satu pucuk senjata api (senpi) jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di yayasan sekolah tersebut adalah milik seseorang berinisial DS.

Kata Budi, hasil Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Ditintelkam Polda Metro Jaya terungkap bahwa sosok DS itu telah meninggal dunia.

"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, menemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020, sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," jelas dia.

Budi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami mengapa senpi tersebut berada di yayasan sekolah tersebut. Mengingat pemilik yang terdaftar secara legal sudah meninggal dunia.

"Masih didalami oleh Wasendak terkait tentang regulasi, regulasi pasti sudah ada, tetapi terkait tentang kenapa berada di pengawasan yang bersangkutan," ungkap Budi.

"Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan. Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi," sambungnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar