Ibu Korban 3 Anak Diperkosa Ayah Tak Bisa Digugat Pidana

Selasa, 19/10/2021 21:25 WIB
LPSK (Legaleraindonesia.com)

LPSK (Legaleraindonesia.com)

Luwu Timur, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pelapor kasus perkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mestinya tak bisa digugat secara pidana dan perdata atas kesaksiannya.


Sebelumnya, ASN terduga pencabulan terhadap tiga anaknya di Luwu Timur melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus pencemaran nama baik. Polda Sulsel pun mengaku tetap memproses laporan itu bersamaan dengan kasus pencabulannya.

"Ada ketentuan dalam undang-undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada pasal 10. Pasal 10 itu tentang perlindungan hukum yaitu saksi, korban, pelapor, ahli, saksi pelapor tidak dapat digugat baik pidana atau perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksiannya itu beriktikad baik," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, di Makassar, Selasa (19/10/2021).

Jika penyidik kepolisian terus memproses laporan mantan suami pelapor, S, terkait dugaan pencemaran nama baik, Edwin menegaskan LPSK tetap akan melindungi ibu dan ketiga anaknya.

"Tentunya kami akan melindungi kepentingan pelapor kami dan akan melindungi kepentingan korban. Itu undang-undang produk DPR dan pemerintah ditandatangani presiden yang berlaku untuk semua orang," imbuhnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan semua laporan tetap akan diproses.

"Dua-duanya kan juga diproses jika laporan ibu korban itu terbukti ada pencabulan tentu suaminya akan dipidana, kalau tidak terbukti adanya laporan pencemaran tentunya akan berproses, apalagi suaminya saat membuat laporan pengaduan itu menyampaikan istrinya dilaporkan," ungkapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar