Firli Bahuri Janji Usut Kabar soal `8 Orang Dalam` Azis Syamsuddin

Minggu, 10/10/2021 11:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kabar 8 pegawai KPK yang menjadi `orang dalam` bagi Azis Syamsuddin terus bergulir. Ketua KPK, Firli Bahuri menjanjikan pengusutan informasi ini.

"Saya sudah perintahkan Deputi Penindakan untuk mendalami keterangan (mengenai) 8 orang di dalam KPK yang disebut AS (Azis Syamsuddin) dapat mengatur OTT dan mengamankan perkaranya," ucap Firli seperti melansir detik.com.

"Penyidik wajib dalami dari keterangan saksi dan minta keterangan Wali Kota Tanjungbalai, Sekda Kota Tanjungbalai, dan AS. Kita minta keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami sendiri. Setelah itu maka penyidik meminta keterangan para saksi. Semua akan kita periksa," imbuhnya.

Persoalan tentang 8 `orang dalam` Azis Syamsuddin itu muncul dalam kesaksian di sidang perkara AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Robin merupakan mantan penyidik KPK yang didakwa menerima suap dari sejumlah orang, termasuk M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Azis Syamsuddin yang kini sudah mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Dalam sidang AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/10) Yusmada selaku Sekda Tanjungbalai duduk sebagai saksi mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial. Untuk diketahui, Yusmada pun sudah berstatus tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.

Berikut berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam paragraf 2 yang berisi soal 8 `orang dalam` itu:

Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau mengamankan perkara. Salah satunya Robin.

Namun AKP Robin, yang duduk di kursi terdakwa, mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Robin tidak menjawab jelas apakah benar ada tujuh penyidik lain di KPK yang dekat dengan Azis Syamsuddin.

"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," kata Robin saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa.

Pengakuan Novel Baswedan dkk

Di sisi lain, perihal 8 `orang dalam` itu yang mana salah satunya adalah AKP Robin diamini oleh Novel Baswedan, bahkan disebutkan sudah dilaporkannya ke Dewas KPK. Namun Dewas KPK mengaku tidak pernah menerima laporan itu.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel melalui akun Twitter-nya.

Namun anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menepis adanya laporan dari Novel Baswedan. Haris pun tidak akan menelusuri hal itu karena menurutnya hanya rumor.

"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait 7 atau 8 penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/10/2021).

"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," imbuhnya.

Novel Baswedan sendiri saat ini sudah bukan lagi sebagai penyidik KPK karena telah disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bersama Novel Baswedan, ada 56 orang pegawai KPK lainnya yang juga dipecat buntut TWK itu, salah satunya adalah Yudi Purnomo yang juga penyidik KPK.

Tentang 8 `orang dalam` Azis Syamsuddin itu, Yudi turut mengamini perkataan Novel Baswedan. Kala itu Yudi bersama sejumlah penyidik lain yang juga disingkirkan melalui TWK, yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Ambarita Damanik, mengusut kasus dugaan jual-beli jabatan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Dari situlah, menurut Yudi, kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju hingga jeratan ke Azis Syamsuddin terbongkar, bahkan hingga perihal urusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dari penggeledahan di rumah Wali Kota Tanjungbalai oleh satgas Pak Damanik, saya, dan beberapa penyidik lain, ternyata bagai kotak pandora, terbuka semua kejadian, dari suap penyidik Robin, etik Lili, suap Azis Syamsuddin, hingga kini yang terbaru," ucap Yudi melalui akun Twitternya, Kamis (7/10/2021). Yudi mempersilakan detikcom mengutip cuitannya.

"Wali Kota Tanjungbalai merupakan kasus kesekian yang Bang Novel, aku, Pak Damanik dan Bang Rizka tangani secara bersama-sama, tapi juga kasus kami terakhir di KPK sebelum TWK yang bermasalah menghentikan langkah kami sebagai penyidik," imbuhnya.

Untuk dipahami, memang perkara-perkara yang disebutkan Yudi di atas memiliki benang merah. Secara kronologis, awalnya KPK melakukan penyelidikan perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Namun di tengah pengusutan, kala itu Novel dkk mengungkap adanya ulah salah satu penyidik KPK dari Polri yaitu AKP Robin yang menerima suap dari Syahrial. Dari situlah kemudian terbongkar pula adanya pelanggaran etik Lili Pintauli yang belakangan diputus bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK berhubungan dengan Syahrial yang berperkara di KPK serta menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.

Kemudian dari kasus AKP Robin bercabang ke Azis Syamsuddin, yang memberikan suap untuk mengamankan perkaranya di KPK. Lantas dalam persidangan AKP Robin muncul lagi tentang 8 `orang dalam` Azis Syamsuddin yang disebut untuk mengatur operasi tangkap tangan (OTT) hingga perkara korupsi di KPK.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar