Pemerintah RI Bantah Tudingan PBB soal Victor Yeimo Kritis di Penjara

Rabu, 22/09/2021 08:34 WIB
Tersangka Aktor Kerusuhan Papua Victor Yeimo (Jubi)

Tersangka Aktor Kerusuhan Papua Victor Yeimo (Jubi)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Republik Indonesia (RI) membantah pernyataan Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembelaan HAM, Mary Lawlor terkait kondisi Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang kritis di penjara.

Pemerintah juga menepis tudingan tak memberi akses layanan kesehatan kepada Victor selama ditahan.

"Pemerintah Indonesia telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo," demikian pernyataan resmi Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, Selasa (21/9).

Pemerintah menyebut pelapor khusus HAM itu secara bias dan sepihak keliru menggambarkan penahanan terhadap Victor, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu.

"Pemerintah Indonesia telah sampaikan jawaban komprehensif atas Komunikasi Bersama Special Rapporteur tertanggal 30 Juni 2021. Jawaban tersebut justru telah memberikan klarifikasi atas hal-hal yang kemudian diangkat di rilis berita dimaksud," ujarnya.

Masih dalam pernyataan tersebut, pemerintah turut menyertakan bukti pendukung untuk memberi klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terhadap Victor. Bukti-bukti yang disampaikan memuat informasi rinci mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pada 9 Mei 2021.

"Sejumlah dokumen laporan medis dan foto dan bukti pendukung lainnya secara tegas membantah tuduhan bahwa pemerintah tidak memberikan perawatan medis kepada Victor Yeimo dan membantah tuduhan bahwa otoritas Indonesia telah membatasi akses layanan kesehatan bagi yang bersangkutan," katanya.

"Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan penerbitan rilis berita dari Pelapor Khusus ini yang menihilkan kerja keras Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Papua untuk melindungi HAM semua warga negaranya," demikian pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembelaan HAM, Mary Lawlor menyebut Victor Yeimo, kritis di sel penjara. Mary telah menyoroti kondisi kesehatan Victor sejak Agustus lalu.

"Saya pernah melihatnya sebelumnya: Negara-negara menolak perawatan medis bagi para pembela hak asasi manusia yang sakit dan dipenjara, yang mengakibatkan penyakit serius atau kematian," kata Mary dikutip dalam laman resmi PBB, Senin (20/9).

"Sekarang saya memohon kepada Indonesia untuk melindungi kehidupan, kesehatan, dan kesejahteraan Tuan Yeimo dengan memberikan perawatan dasar yang sangat dia butuhkan."

Senada, Direktur LBH Papua Emmanuel Gobay mengatakan kondisi Victor saat ini kritis. Tersangka kasus kerusuhan di Papua itu menderita sakit TBC MDR dan diduga tak mendapat perawatan.

"Jadi kondisi Victor itu dia memang sakit paru yang cukup berat. Karena dia levelnya sakit paru tipe MDR. Dan sepanjang di tahanan kan dia enggak dapat perawatan, sehingga kondisinya kritis," kata Gobay seperti melansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/8).

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Polda Papua untuk meminta konfirmasi terkait hal ini, namun pihak kepolisian menyerahkan masalah itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi.

Pihak Kejaksaan Tinggi juga tidak memberikan respons saat dihubungi CNNIndonesia.com hingga berita ini dipublikasi.

Bulan lalu Polda Papua sempat mengungkapkan masalah kesehatan Victor. Mereka juga menyampaikan bahwa Victor telah mendapatkan pemeriksaan medis di poliklinik Mako Brimob Polda Papua.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar