Peras Pejabat Solo Hingga Ajudan Jokowi, Siapa Pria Residivis ini?

Minggu, 29/08/2021 16:00 WIB
Ilustrasi borgol (shutterstock)

Ilustrasi borgol (shutterstock)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria asal Solo diciduk Tim Jatanras Polda Jateng usai melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo.

Korban dari pelaku berinisial AS adalah seorang kepala dinas berinisial berinisial T hingga mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo berinisial HW.

Penangkapan itu dimpimpinn langsung Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi.

"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) bahwa terdapat seseorangg pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," kata Agus kepada awak media di Solo, Minggu (29/8/2021).


Mendapati hal itu, lanjut Agus, langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di indekos daerah belakang Rumah Sakit Dr. Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan juga sejumlah barang bukti.

"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," paparnya.


"Selain kita membekuk pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, seperti uang, transaksi rekening dan HP," tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Solo itu.

Agus memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat `bapak`e Pucangsawit`. Jika mengacu `kode` tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi

"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000," tegasnya.

"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," pungkas perwira polisi berpangkat melati dua tersebut.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.

"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.

Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar