Emosi dengan Dakwaan, Aktivis Anti Masker Serang Ketua Majelis Hakim

Jum'at, 20/08/2021 18:25 WIB
Detik-detik aktivis anti masker M Yunus Wahyudi menganiaya Ketua Majelis Hakim di PN Banyuwangi, Jawa Timur (Net)

Detik-detik aktivis anti masker M Yunus Wahyudi menganiaya Ketua Majelis Hakim di PN Banyuwangi, Jawa Timur (Net)

Banyuwangi, Jawa Timur, law-justice.co - Peristiwa penyerangan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh terdakwa kasus berita hoaks tentang COVID-19, M. Yunus Wahyudi, dinilai sebagai tindakan penghinaan terhadap pengadilan.


Kejadian penyerangan itu mendapat perhatian dari Kepala PN Banyuwangi hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Pimpinan juga berkonsultasi kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena peristiwa ini masuk penghinaan terhadap pengadilan,” kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Jumat (20/8).


Saat ini PN Banyuwangi tengah menyusun kronologis peristiwa penyerangan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Mulai kronologi dari awal sampai akhir. Termasuk bagaimana manajemen risiko selama persidangan. Itu sudah baik, karena kita sudah membuat permohonan kepada Polresta untuk pengamanan selama persidangan mengingat banyak yang datang,” tegasnya.


Langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Ketua PN Banyuwangi. Namun, yang pasti akan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi terdakwa yang melakukan penyerangan terhadap majelis hakim saat persidangan. “Tentu langkah-langkah yang kita tempuh supaya tidak terulang lagi peristiwa tersebut di masa mendatang,” tegasnya.


Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Mohamad Sugiyono menegaskan, peristiwa penyerangan yang dilakukan kliennya terhadap Ketua Majelis Hakim dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan.


“Mungkin karena luapan emosinya, karena tidak sesuai yang diharapkan sehingga terdakwa melakukan penyerangan,” ungkapnya.


Sugiyono menegaskan tindakan kliennya bukan sesuatu yang direncakan. Pemicunya dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun dan vonis 3 tahun.


"Dia kurang berkenan sehingga ia melakukan tindakan seperti itu di luar batas saya sebagai kuasa hukumnya,” imbuh Sugiyono.


Terkait vonis yang dijatuhkan hakim, Sugiyono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding. “Yang bersangkutan (Yunus) menyatakan akan mengajukan banding. Karena dia merasa tidak pernah membuat keonaran. Mudah-mudahan dengan banding ini ada penurunan hukuman,” tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar