Isu Pemilu Diundur 2027, Perludem: Tak Memiliki Dasar Hukum!

Rabu, 18/08/2021 12:55 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Perludem Titi Anggraini (Fin.co.id)

Direktur Eksekutif Lembaga Perludem Titi Anggraini (Fin.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengomentari terkait isu yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diundur ke tahun 2027 mendatang.

Titi mengatakan, perihal isu penundaan Pemilu menjadi 2027 mendatang dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, kata dia, Konstitusi dengan jelas menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dg memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum krn Konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dlm jabatan yg sama, hanya utk satu kali masa jabatan," kata Titi dalam sebuah cuitannya di Twitter, Rabu (18/8/2021).

Titi menjelaskan, apabila ada yang menginginkan penundaan pemilihan presiden (Pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi.

"Masa jabatan yg tegas utk posisi yg dipilih melalui pemilu memang hanya eksplisit disebut Konstitusi utk presiden dan wakil presiden (Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945). Shg kalau ada yg ingin menunda pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa mll amendemen konstitusi," sebut Titi.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membantah terkait isu Pemilu 2024 yang diundur ke tahun 2027 mendatang itu.

Raka menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar