Omzet 2 Hari Rp 20 Juta, Oknum Polisi Ini Kelola Arena Judi di Sumsel

Selasa, 17/08/2021 08:13 WIB
Tersangka pengelola arena perjudian di OKI digiring Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Andika]

Tersangka pengelola arena perjudian di OKI digiring Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Andika]

Jakarta, law-justice.co - Seorang oknum Anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial BS (51) ditangkap oleh rekan sejawatnya, lantaran nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam.

Dia ditangkap ketika Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan pada Sabtu (14/8/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengerebekan dilakukan di Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten, OKI. Dari lokasi, petugas menyita 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum polisi.

"Oknum Polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit," katanya pada Senin (16/8/21).

Lebih lanjut, Supriadi mengungkapkan, dalam satu hari operasional arena judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta.

Dalam seminggu, mereka membuka pertandingan dua kali yakni, pada Rabu dan Sabtu.

"Menurut pengakuan tersangka Oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH " jelasnya.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam operasional arena judi tersebut.

"Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Di mana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan," ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Sayuti, dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

"Saya hanya mendapatkan upah Rp 200 ribu usai pertandingan selesai," ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar