Merdeka!Akhirnya Pemerintah Akan Gratiskan Rapid Test Antigen

Sabtu, 14/08/2021 18:46 WIB
Madeka! Akhrinya Pemerintah Akan Gratiskan Rapid Test Antigen

Madeka! Akhrinya Pemerintah Akan Gratiskan Rapid Test Antigen

law-justice.co -  

Kabar baik nih buat masyarakat Indonesia  yang sudah lama  dinanti - nantikan , sehubungan dengan kebutuhan status  warga yang berinteraksi di berbagai sektor bidang . Apa  saja kabar baik itu ?  rencana pemerintah akan melakukan penggratisan untuk menguji diagnose test antigen Covid-19.

Nantinya Rapid Test ini akan dimasukkan ke dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi kebijakan ini baru akan diberlakukan setelah 15 hari disahkan yakni pada Rabu (18/8/2021) mendatang.


Digratiskannya Rapid Test Antigen ini tercantum dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya telah menetapkan aturan tersebut pada Senin (2/8/2021) dan setelah itu langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (3/8/2021).


Terlihat jelas dalam aturan itu bahwa nantinya penyelenggaraan uji validitas rapid test antigen akan dilakukan oleh laboratorium kesehatan.

Mengapa demikian? Karena hal itu sudah diatur berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah mematok tarif uji validitas itu sebesar Rp694 ribu setiap satu kali tes.

"Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan," tulis aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Ayat 2 Pasal 2 pada Kamis (12/8/2021).

Kemudian di dalam aturan yang tercantum di Ayat 1 Pasal 3 menjelaskan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid test antigen diresmikan dengan mahar nol rupiah alias gratis.


"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen," tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Sementara itu di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta, akan menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pengadaan alat rapid test Covid-19 dan respiratory N95.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020.

"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test covid dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," ucap Riza, Kamis 5 Agustus 2021.


Sebelumnya, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020.

Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020. 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar