Suntik Vaksin Kosong ke Warga di Pluit, Nakes Ini Jadi Tersangka

Selasa, 10/08/2021 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) sebagai vaksinator berinisial EO sebagai tersangka, atas kasus vaksin di Pluit, Jakarta Utara yang viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," kata Yusri.

Ia mengatakan, EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19, yang ditempatkan di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Pada video itu terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria.

Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar