Setelah Jawa-Bali, 43 Daerah Ini Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

Rabu, 07/07/2021 13:52 WIB
Kota Banda Aceh jadi salah satu dari 43 kota atau daerah yang terapkan pengetatan PPKM Mikro karena kasus Covid-19 tinggi (acehprov)

Kota Banda Aceh jadi salah satu dari 43 kota atau daerah yang terapkan pengetatan PPKM Mikro karena kasus Covid-19 tinggi (acehprov)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menerapakn PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah juga mulai mengetatkan PPKM Mikro di 43 daerah di luar Jawa-Bali. Pasalnya, kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi.

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Airlangga.

Berikut ini 43 kabupaten/kota yang akan diberlakukan pengetatan PPKM Mikro.

1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan

13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTB: Kota Mataram
22. NTT: Lembata
23. NTT: Nagekeo

24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru

32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

Airlangga meminta kepala daerah di 43 kabupaten/kota tersebut memberlakukan pengetatan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan testing dan tracing-nya.

"Kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin," ujar Airlangga.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar