Rangkap Jabatan Wakil Komut BRI, Rektor UI Disebut Langgar Aturan

Selasa, 29/06/2021 08:55 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Ari Kuncoro, adalah wakil komisaris utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). (Twitter).

Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Ari Kuncoro, adalah wakil komisaris utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). (Twitter).

Jakarta, law-justice.co - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro menjadi sorotan usai viral kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label ‘The King of Lip Service’.

Hal ini setelah pihak BEM UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI dipanggil pihak rektorat untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial tersebut.

Terlebih diduga Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly seperti melansir jawapos.com.

Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf C, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

“Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan,” ungkap Refly.

Menurut Refly konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI melabelkan Jokowi dengan sebutan ‘The King of Lip Service’, lantaran pernyataan Jokowi dipandang tidak sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi.

Kritik yang disampaikan BEM UI, lanjut Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.

“Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat,” tegas Refly.

Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.

“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” cetus Refly.

Terpisah, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra sejak awal sudah mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dari pihak rektorat. Lantaran Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Independen di BRI.

“Tahun lalu sudah diprotes oleh BEM UI 2020,” papar Leon.

Leon menyampaikan, pihak BEM UI juga sudah menghadap pihak rektorat terkait unggahan kritik terhadap Presiden Jokowi dengan label ‘The King of Lip Service’. Pihak rektorat meminya agar unggahan tersebut dihapus, tetapi BEM UI secara tegas menolaknya.

“Pihak rektorat bertanya apakah bisa di take down, kami BEM UI menolak untuk take down postingan tersebut,” cetus Leon.

Sementara itu, Rektor UI Ari Kuncoro tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar