Rizieq Sampaikan Pesan Penting ke Hakim Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24/06/2021 21:26 WIB
Habib Rizieq sampaikan pesan khusus kepada majelis Hakim PN Jaktim usai divonis 4 tahun penjara (detikcom)

Habib Rizieq sampaikan pesan khusus kepada majelis Hakim PN Jaktim usai divonis 4 tahun penjara (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan khusus kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai divonis penjara 4 tahun. Menurut Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kliennya sempat mengutarakan pesan sampai jumpa di pengadilan akhirat kepada majelis hakim.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus berita bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar