Bukan Pidana, Pelaku Mesum yang Diketahui Publik Dijerat UU ITE

Jum'at, 11/06/2021 16:00 WIB
Mahfud MD (Palpos)

Mahfud MD (Palpos)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pelaku mesum yang videonya viral di media sosial kini sudah tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa hal itu sudah diatur di dalam revisi UU ITE yang baru. Menurutnya, pihak yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah seseorang yang menyebarkan video mesum pertama kali dengan niat menyebarkan video agar diketahui oleh orang lain melalui sarana media elektronik.

"Jadi orang yang melakukan kesusilaan tidak bisa dijerat UU ITE. Tetapi yang dijerat adalah orang yang memiliki niat menyebarluaskan video untuk diketahui oleh masyarakat umum," tuturnya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Mahfud hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah direvisi oleh Kemenko Polhukam. Kendati demikian, menurut Mahfud, pelaku mesum tetap bisa diganjar hukum menggunakan UU Pornografi. "Lalu apakah pelaku mesum bisa dihukum? Tentu bisa tetapi bukan memakai UU ITE. Pakainya UU Pornografi," katanya.

Dia mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin serta Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate memedomani aturan baru yang tertuang di dalam UU ITE tersebut.

"Surat keputusan bersama ini sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri untuk dipedomani," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar