Pemberkasan Rampung, 7 Tersangka Kasus Asabri Segera Disidangkan

Jum'at, 28/05/2021 19:09 WIB
Pemberkasan tersangka kasus Asabri sudah rampung, segera disidangkan ( mediabumn)

Pemberkasan tersangka kasus Asabri sudah rampung, segera disidangkan ( mediabumn)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan pemberkasan terhadap 7 tersangka kasus korupsi di PT Asabri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer.

Berkas tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020 dan BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

"HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Leonard, Jumat (28/5/2021).

"Sementara untuk 2 berkas perkara atas nama tersangka BTS (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka HH (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil," sambungnya.

Dengan begitu, nantinya tersangka dan barang akan diserahkan ke pengadilan atau proses Tahap II. "Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar