Habib Rizieq Yakin Dibebaskan oleh Mejelis Hakim

Selasa, 25/05/2021 21:27 WIB
Habib Rizieq Shihab yakin divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Shihab yakin divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (27/5/2021) mendatang. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro meyakini kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara kerumunan massa abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Secara perspektif hukum, aku yakin habib bebas," kata Sugito, Selasa (25/5/2021).

Sugito mengklaim bahwa Rizieq seharusnya tak dijerat pidana dalam kasus tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan. Ia menilai pelbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Rizieq sudah menguatkan bahwa kliennya tak bersalah atas kasus tersebut.

"Secara hukum ya, Kami harap bebas. Berdasarkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Sebaliknya, Sugito pesimis Rizieq akan divonis bebas apabila sidang sudah masuk dalam domain politik yang dibungkus dalam jerat hukum. Menurutnya, pelbagai upaya hukum yang sudah dilakukan akan sulit terwujud untuk membebaskan Rizieq.

"Kalau ini secara domain politik, kalau domainnya domain politik, tapi prosesnya hukum, apapun kekuatan hukum kita akan susah untuk bebas," kata dia.

Selain itu, Sugito mengatakan bahwa Rizieq sudah siap untuk menghadapi vonis hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Ia menyebut Rizieq tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis tersebut.

"Habib Rizieq siap menghadapi vonis. [Persiapannya] ga ada," kata Sugito.

Jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Selain itu, Rizieq pun dituntut sebanyak 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan massa Megamendung. Dua perkara tersebut diusut tak lama usai ketika Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung pada 13 November 2020 lalu. Kala itu, ia disambut dengan kerumunan massa di kawasan Megamendung.

Setelah itu, Rizieq juga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dalam dakwaannya.

Akan tetapi, Rizieq dan FPI sudah membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta sebsar Rp50 juta. Dalam persidangan, ahli Refly Harun menyatakan Rizieq seharusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar