Edy Rahmayadi Bakal Pecat Oknum Dokter Penjual Vaksin Covid-19

Jum'at, 21/05/2021 17:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Medcom.id)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Medcom.id)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan akan memecat pegawai di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.

"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," kata Edy di Medan, Jumat (21/5/2021)

Hal tersebut disampaikan Edy menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap pegawai Dinas Kesehatan terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.

Pegawai Dinas Kesehatan tersebut bertugas di Sumatera Utara dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.

Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin COVID-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. "Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar