Dibela Jokowi, Novel dkk Desak Pimpinan KPK Cabut SK Penonaktifan

Senin, 17/05/2021 19:37 WIB
Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya desak pimpinan KPK cabut SK penonaktifan  (Antara)

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya desak pimpinan KPK cabut SK penonaktifan (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Presiden Jokowi tak setuju untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Oleh karena itu, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya mengapresiasi sikap Jokowi tersebut dan mendesak pimpinan KPK segera mencabut SK (surat keputusan) penonaktifan terhadap mereka.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan. Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang tak lulus sebagai ASN, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sujanarko, yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya, menilai pernyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai KPK tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak berdasar dan patut karena telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, Sujanarko juga meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan pimpinan KPK yang dinilainya tidak patut. Menurutnya, hal itu diperlukan agar memastikan tindakan seperti itu tidak terulang lagi.

"Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, Sujarnako juga berterima kasih kepada publik dan pihak-pihak lain atas dukungannya. Hal ini menurutnya adalah demi kepentingan dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

"Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar